Wednesday 2 May 2018

Cara mendirikan perkumpulan berbadan hukum forex


Materi Hukum Perusahaan: Badan Hukum Dalam hukum perkataan orang berarti pembawa hak dan kewajiban atau subyek dalam hukum. Di samping orang dalam arti manusia (natuurlijk-persoon) dalam hukum ada juga badan atau perkumpulan yang memiliki hak dan Dapat melakukan perbuatan hukum seperti manusia. Badan dan perkumpulan tersebut mempunyai kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, dapat digugat dan juga dapat menggugat di muka hakim. Atau dengan perkataan lain, diperlakukan sepenuhnya sebagai orang. Badan atau perkumpulan sedemikian, dinamakan badan hukum (rechts-persoon). Tiap orang menurut hukum (baik natuurlijk persoon maupun rechts-persoon), harus mempunyai tempat tinggal (domisili). Tempat tinggal (domisili) tersebut penting untuk menetapkan beberapa hal, seperti: dimana seseorang harus melangsungkan perkawinan, dimana seseorang dapat dipanggil di muka hakim, pengadilan mana yang berkuasa terhadap seseorang dan lain sebagainya. Biasanya domisili adalah di tempat kediaman pokok, tetapi bagi orang yang tidak mempunyai tempat kediaman tertentu, domisili dianggap di tempat dimana ia sungguh-sungguh secara fisik berada. Ada juga domisili yang berhubungan dengan urusan, misalnya 2 (dua) pihak dalam suatu kontrak memilih suatu domisili tertentu. Dahulu sebelum ada ketentuan Pasal 3 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dikenal yang dinamakan kematian perdata yaitu suatu hukuman yang menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki suatu hak lagi. Dengan adanya Pasal 3 KUH Perdata, konsep kematian perdata tidak ada lagi yang dimungkinkan sekarang adalah bahwa seseorang sebagai hukuman - dicabut sementara haknya, misalnya karena kekuasaannya sebagai orang tua terhadap anak, kekuasaan sebagai wali dan lain sebagainya. A.2. SUBYEK HUKUM PERORANGAN Meskipun menurut hukum setiap orang tiada yang terkecuali dapat memiliki hak-hak, akan tetapi dalam hukum tidak semua orang diperbolehkan bertindak sendiri-sendiri dalam melaksanakan hak-haknya. Orang yang cakap bertindak dalam hukum (bekwaam) atau mempunyai capacidade legal adalah seseorang yang bisa melakukan perbuatan atau tindakan hukum apabila ia sudah dewasa dan tidak berada di dalam pengampuan atau di bawah perwalian (onder curatele). Perihal kecakapan bertindak dalam hukum ini akan dibahas lebih lanjut dalam BAB III. Berlakunya seseorang sebagai pembawa hak, di mulai dari saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal. Untuk kepentingannya, dalam hal waris dapat dihitung surut mulai orang itu berada dalam kandungan, asal saja kemudian dia dilahirkan hidup (Pasal 2 KUH Perdata). A.3. SUBYEK HUKUM BERBENTUK BADAN HUKUM Badan hukum mempunyai hak yang sama dengan orang-perorangan, namun perbedaan antara orang (natuurlijk persoon) dan badan hukum (rechts persoon) terletak pada beberapa hak perorangan yang tidak dimiliki badan hukum seperti hak untuk mewaris, menikah, mempunyai dan Mengakui anak, membuat wasiat dan lain-lain. Para sarjana pada umumnya mendefinisikan badan hukum sebagai suatu bentukan hukum yang mempunyai hak dan kewajiban (zelfstandige drager van rechten en verplichtingen). Dikatakan bentukan hukum karena badan hukum memang merupakan ciptaan atau fiksi hukum yang sengaja diciptakan untuk memenuhi kebutuhan tertentu. Badan hukum sengaja diciptakan artinya ialah suatu bentukan hukum apabila diciptakan oleh undang-undang. Dengan demikian penunjukkan suatu konstruksi sebagai badan hukum ditentukan olead undang-undang yang mengaturnya, apakah ia mempunyai kualifikasi demikian. Sebagai konsekuensi yuridisnya, maka badan hukum memiliki pertanggungjawaban sendiri (eigen aansprakelijkheid). Dapat melakukan perbuatan hukum, menuntut dan dituntut di muka pengadilan dan memiliki harta kekayaan sendiri terpisah dari hak dan kewajiban para pengurus, anggota atau pendirinya. Oleh karena mempunyai hak dan kewajiban sendiri maka badan hukum dikatakan sebagai subyek hukum. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, badan hukum merupakan bentukan hukum yang anggaran dasarnya memerlukan pengesahan dari instansi pemerintah yang berwenang (dalam hal ini Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia) atau dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri. Di Indonesia pada saat ini terdapat beberapa badan hukum, yaitu Perseroan Terbatas, Perusahaan Umum, Perusahaan Jawatan, Koperasi, Dana Pensiun, Yayasan dan beberapa Perguruan Tinggi Negeri tertentu. B. BENTUK-BENTUK BADAN HUKUM a. Undangundang No.1 até 1995 tertanggal 1 Maret 1995 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). B. Undang-undang No.8 tahun 1995 tertanggal 10 de novembro de 1995 tentang Pasar Modal (UUPM). PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang Persa Terbatas de Peraturan Pelaksanaannya (Pasal 1 butir 1 UUPT). Pemegang saham PT tidak bertanggungjawab secara pribadi atas perikatan yang dibujo atas nama PT dan tidak bertanggungjawab atas kerugian PT melebihi nilai saham yang telah diambilnya (Pasal 3 ayat 1 UUPT). Ketentuan tersebut tidak berlaku apabila: (i) persyaratan PT sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi (ii) pemegang saham yang bersangkutan (baik langsung maupun tidak langsung) dengan iitikad buruk memanfaatkan PT semata-mata untuk kepentingan pribadi (iii) pemegang saham yang bersangkutan Terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT atau (iv) pemegang saham yang bersangkutan (baik langsung maupun tidak langsung) secara melawan hukum menggunakan kekayaan PT yang mengakibatkan kekayaan PT menjadi tidak cukup untuk melunasi hutang PT (Pasal 3 ayat 2 UUPT). Ketentuan tersebut di atas merupakan penjabaran dari prinsip tanggungjawab terbatas (responsabilidade limitada) dari pemegang saham, namun demikian undang-undang mengatur bahwa tanggung jawab terbatas tersebut bisa hapus karena keadaan tertentu (Pasal 3 ayat 2 UUPT), sehingga dalam hal keadaan tertentu tersebut terjadi, Pemegang saham harus bertanggungjawab penuh secara pribadi, hal tersebut dikenal dengan istilah perfurando o véu corporativo atau levantando o véu yang artinya menembus cadar perusahaan atau membuka kerudung. Berdasarkan kriteria yang ditetapkan dalam UUPT dan UUPM, maka PT dapat dibedakan ke dalam 2 (dua) jenis, yaitu: (i) PT Terbuka yaitu perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau perseroan yang melakukan penawaran umum, sesuai dengan peraturan perundang - undangan di bidang pasar modal (Pasal 1 ayat 6 UUPT). Menurut UUPM yang dimaksud dengan PT Terbuka atau dalam UUPM disebut Perusahaan Publik adalah perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya por 300 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp.3 milyar atau suatu jumlah pemegang saham atau modal disetor yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah . (Ii) PT Tertutup adalah perseroan yang tidak termasuk dalam kategori PT Terbuka. PENDIRIAN, PENDAFTARAN DAN PENGUMUMAN PT a. PT didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta pendirian dalam bahasa Indonésia yang dibuat secara Notariil b. Akta Pendirian tersebut telah diajukan kepada dan untuk disahkan por telefone Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonésia (Menkeh) PT memperoleh status badan hukum setelah Akta Pendirian disahkan por Menkeh Direksi wajib mendaftarkan Akta Pendirian berikut pengesahannya dalam Daftar Perusahaan sesuai dengan Undangundang No.3, 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan Direksi wajib mengumumkan pendirian, pengesahan serta pendaftaran Akta Pendirian dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonésia. ESTADO BADAN HUKUM PT BERDASARKAN PENDIRIAANNYA PT YANG SUDAH DISAHKANPernyataan Penyangkalan Disclaimer Seluruh informada de dados yang disediakan dalam Klinik hukumonline adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian tidak dianggap sebagai suatu nasehat hukum. Pada dasarnya Klinik hukumonline tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien - penasehat hukum tidak terjadi. Untuk suatu nasehat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasehat hukum yang berpotensi. Klinik hukumonline tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Klinik Hukumonline. Klinik hukumonline berhak sepenuhnya mengubah judul danatau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan. Artikel jawaban tertentu Klinik Hukumonline mungkin sudah tidak sesuai tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Disanankan untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan dalam artikel jawaban Klinik Hukumonline untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku. Rubrik ini disediakan bagi anda untuk mengajukan persoalan hukum yang anda hadapi. Rubrik ini diperuntukkan hanya kepada membro hukumonline Jika anda membro Hukumonline, silakan Login. Atau Daftar ID ea. Justika adalah terknologi terbaru hukumonline yang bekerja sebagai pusat informasi yang mempertemukan antara pencari bantuan hukum dan para profesional hukum dibidangnya masing-masing. Temukan profesional hukum sesuai dengan permasalahan anda didalam jaringan justika

No comments:

Post a Comment